Bupati SBB Diantara Menghambat atau Tidak Sejalan dengan Gubernur Maluku
“Ketika Pemuda Cari Kerja di Negeri Orang, Lahan Subur Dibiarkan Sengketa. Konflik agraria tak kunjung selesai, lapangan kerja tak kunjung datang. Maluku butuh pemimpin yang tegas, bukan hanya penunda.”
Essay Oleh : Muhammad Fahrul Kaisuku, Direktur Rumah Inspirasi & Literasi
Ambon, indonesiatimur.co – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengirim pesan yang tegas dan terbuka saat melakukan kunjungan resmi ke PT Spice Islands Maluku (SIM) di Negeri Hatusua, Seram Bagian Barat, Senin (23/06/2025). Ia datang tidak sendiri, tetapi bersama jajaran Forkopimda provinsi sebagai bentuk dukungan penuh terhadap keberlangsungan investasi yang dianggap strategis bagi kemajuan ekonomi daerah.
Namun, langkah Gubernur Maluku yang membela kepentingan jangka panjang daerah ini tampaknya tidak berjalan seiring dengan langkah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat di bawah kepemimpinan Bupati Asri Arman.
Alih-alih menyambut semangat investasi sebagai upaya membuka lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan, Bupati Asri Arman justru terkesan menunjukan sikap ketidak-serius pihaknya dengan menerbitkan surat penangguhan aktivitas pengembangan lahan PT SIM. Surat bernomor 600.4/17.2/249 yang diteken pada 14 Juli 2025 itu berisi instruksi untuk menghentikan seluruh aktivitas land clearing di wilayah lahan yang masih bermasalah, terutama di Desa Kawa.
Keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar: apakah Bupati Asri Arman sedang mengambil jalan lain dari visi besar Gubernur Maluku? Ataukah ada ketidaktegasan yang justru berpotensi memukul mundur investasi yang telah mengucurkan dana lebih dari Rp550 miliar dan mempekerjakan ratusan anak daerah?
Sejak mulai berinvestasi pada 2018, PT SIM terus menghadapi konflik lahan yang tak kunjung selesai. Dengan Izin Lokasi seluas 2.484 hektare di enam desa, perusahaan baru berhasil menggarap 585 hektare atau hanya 24 persen dari total potensi. Ironisnya, alih-alih dicarikan solusi permanen, manajemen perusahaan justru kembali dihadapkan pada penundaan, yang kali ini datang dari kepala daerah definitif.
Dalam sistem pemerintahan, surat penangguhan seperti itu lumrah dikeluarkan oleh penjabat kepala daerah yang secara konstitusional memiliki keterbatasan wewenang. Namun, Asri Arman adalah bupati hasil demokrasi. Mestinya ia tampil sebagai pemimpin yang mampu mengambil keputusan strategis dengan keberanian dan kelapangan untuk menjadi jembatan mediasi antarpihak, bukan sekadar melanjutkan praktik administratif yang bersifat sementara.
Masyarakat luas, terutama kalangan muda di SBB, mulai resah. Minimnya lapangan kerja membuat banyak anak-anak muda memilih meninggalkan kampung halaman dan mencari peluang di wilayah pertambangan Maluku Utara. Fenomena eksodus ini semakin mempertegas bahwa daerah tidak sedang baik-baik saja.
Padahal, Gubernur Maluku dalam pernyataannya menekankan bahwa investasi swasta adalah solusi konkret dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan. “Kemiskinan erat kaitannya dengan pengangguran. Ketika tidak tersedia lapangan kerja, maka warga tidak memiliki sumber penghasilan. Oleh karena itu, membuka peluang kerja baru lewat investasi adalah solusi yang harus terus didorong,” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menciptakan ruang aman dan stabil untuk investasi. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, tetapi sinyal bahwa sinergi pusat-daerah sangat diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi Maluku yang masih berjuang keluar dari ketertinggalan.
Sementara itu, Head of Plantation PT SIM, Eko Ansari mengungkapkan, sengketa lahan yang berkepanjangan telah membuat perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas dan merumahkan ratusan tenaga kerja. Padahal, perusahaan telah mulai memproduksi serat kering pisang abaka dengan rencana ekspansi ke pasar internasional seperti China dan Eropa.
Bupati Asri Arman memang menyatakan bahwa aktivitas penggusuran masih diperbolehkan di lahan yang tidak bermasalah, tetapi sampai hari ini belum ada langkah konkret penyelesaian atas sengketa yang menghambat perluasan lahan produktif. Bahkan peninjauan batas wilayah yang dijadwalkan pada awal Juli lalu pun belum menghasilkan kepastian hukum.
Dari kaca mata pembangunan, kondisi ini sangat kontraproduktif. Di saat pemerintah provinsi berupaya mensinergikan ekonomi Maluku dengan arah kebijakan ekonomi nasional, justru di level kabupaten terjadi hambatan struktural yang seharusnya bisa diatasi lewat keberanian memimpin dan visi pembangunan jangka panjang.
Apakah Bupati Asri Arman tidak sejalan dengan Gubernur Hendrik Lewerissa? Atau sedang menempuh jalan politik yang berbeda dari kepentingan rakyatnya? Pertanyaan ini kini menggantung di benak banyak orang.
Yang pasti, publik menunggu lebih dari sekadar surat penangguhan. Mereka ingin melihat solusi konkret, penyelesaian tuntas atas sengketa lahan, dan komitmen yang berpihak pada masa depan anak-anak SBB, agar mereka tak lagi harus menyeberangi pulau demi sebongkah pekerjaan yang sejatinya bisa lahir di tanah sendiri.(*)
